Adat Istiadat Kebudayaan Muara Bungo

KARAKTERISTIK WILAYAH KABUPATEN MUARA BUNGO

http://www.infobungo.com/
Wilayah adat Kabupaten Bungo yang kini kita kenal Kaabupaten Bungo pada masa pemerintahan Belanda dahulu, termasuk kedalam wilayah bekas Onder Afdeeling Muara Bungo. Disamping itu, sudah diketahui bahwa penduduk yang mendiami atau berdiam dalam bekas Onder Afdeeling Muara Bungo, menyebut dirinya orang batin.
Menurut H. M. Thaib, RH anggota penasehat Lembaga Adat Privinsi Jambi, dalam makalahnya menyebutkan orang batin itu adalah penduduk asli yang berasal dari Melayu Tua yang mendiami anak-anak sungai Batanghari.

1.2.1.     Pola pemukiman

Pada umumnya rumah di pemukiman asal ( desa ) berbentuk rumah adat, atapnya berbentuk kajang lako dengan bubung lekung. Rumah adat ini bertiang tinggi dan tiak terletak di atas sendi batu. Dibawah rumah adat menyimpan barang – barang atau keperluan rumah tangga.

1.2.2.     Adat membangun rumah
Pembangunan diatas tanah batin harus memberitahu kepala dusun atau Rio, dan tetap milik dan langsung diurus atau dipegang oleh batin.
Ada beberapa persyaratan penegakan rumah, yaitu memotong hewan dan darahnya dipercikkan pada tiang tengah, ada gantungan kelapa, tebu, pisang dan lain – lain, namun syarat – syarat seperti ini telah beransur menghilang. Begitu pula dari bentuk rumah itu sendiri, dari bentuk    bertiang tinggi, kini rumah itu tidak bertiang lagi ( disebut rumah depok )

1.2.3.     Kebudayaan tanah Adat/Marga/Ulayat

Di Kabupaten Bungo tanah Adat atau batin masih ada, pertama ; tanah – tanah menurut sepanjang batang air ke hilir dan ke hulu dusun, itu tanah batin untuk empat anak negeri, baumo atau beladang, tidak boleh ditanam dengan tanaman keras dan kedua ; hutan rimbo di talang itu kepunyaan batin setempat, menurut batas – batas tertentu dengan daerah – daerah sepadannya, keair nan bepadan lentak, ke darat nan bersepadan mentaro.

1.2.4.     Adat secara umum

Secara umum norma dan nilai adat istiadat yang dianut masyarakat Kabupaten Muara Bungo relatif sama dengan Kabupaten lain dalam Provinsi Jambi yaitu ”adat bersendi sarak, sarak bersendi kitabullah, sarak mengato adat memakai”. Namun demikian perbedaan – perbedaan itu terletak pada dialeg dan perbedaan arti atau pemakaian kata – kata tertentu yang dalam adat dikenal dengan ”adat samo iko pakai balain”. Oleh karena itu adat dipegang oleh ninik mamak secara turun temurun dan dipatuhi oleh penduduk yang berdiam dalam wilayah persekutuan Hukum Adat Bungo. Adat Istiadat itu tidak pernah bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah, karena antara nenek mamak selaku pemegang adat selalu ada kerja sama dan saling pengertian dengan pihak pemerintah. Yang dikenal dengan seloko adat yang berbunyi : Adat ditangan Nenek Mamak Undang ditangan Rajo ( Pemerintah ).
Sebagai penuntun perikehidupan dalam masyarakat adil dan makmur, bahagia lahir batin didunia dan akhirat, maka dikenal dengan seloko adat yang berbunyi : Adat bersindi syarak, syarak bersendi kitabullah. Syarat mengato, adat memakai
Kedua seluko adat tersebut diatas memperlihatkan jalinan yang erat antara adat, agama dan aturan pemerintah. Demikian pula, antara pemimpin adat, ulama dan pemerintah. Dalam bahasa adat, ikatan yang erat itu disebut Tali nan bapintal tigo.

1.3. ADAT ISTIADAT DALAM MASA TRANSISI

Adat istiadat telah terbukti mampu mempersatukan masyarakat dalam menata kehidupan lebih baik, sopan, santun yang berdasarkan ” adat bersendi syara, sara bersendi kitabullah”.
Upacara – upacara adat di Kabupaten Muara Bungo pada pokoknya terdiri dari tiga macam :
1.     Upacara yang bersifat religius magis
2.     Upacara yang bersifat kebesaran
3.     Upacara yang bersifat karya
Keterkaitan dengan sociobiologis terutama merawat anak dan pendidikannya bahwa didalam adat dikatakan, baris di jawat dari nan tuo, halifah dijunjung dari nabi, manalah waris nan dijawat dari nan tuo utang/kewajiban orang tua kepada anak sebagai berikut:
1.     Nuak ( nujuh bulan ) dan diazankan dikuping setelah anak lahir
2.     Mandi kayik ( akikah )
3.     Tindik dabung
4.     Sunat Rasul
5.     Mengantar anak mengaji ( pendidikan ) setelah berumur 7 tahun
6.     Mengantar anak kerumah tangga
Bahwa pada setiap kegiatan acara mulai dari nuak azan bayi baru lahir, mandi kayik, cukuran, akikah, tindik dabung dan sunat Rasul senantiasa diadakan acara – acara khusus, dan mempunyai makna – makna tersendiri, dimana sejak awal telah di isi dengan nuansa pendidikan agama. 
Sebagai cikal bakal membentuk pribadi yang luhur, bertaqwa, sopan santun, dengan arti kata mulai dari kandungan sudah dilakukan dengan didikan rohani dan jasmani dalam membentuk jati diri sebagai insan yang berbudi luhur dan bersopan santun terhadap kedua orang tua dan masyarakat dalam mengarungi kehidupan didunia dan akhirat, sesuai dengan tuntutan adat dan syara. ( Lembaga Adat Provinsi Jambi, 2003 : 81 )

Sekilas Tentang BBDJ

 

Lembaga Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi diberi nama dengan
“Boedak bungo de-jogja”
Selanjutnya disingkat dengan
BBDJ

Organisasi ini bersifat sebuah lembaga kemahasiswaan dan pelajar kedaerahan kabupaten Bungo-Jambi di Yogyakarta.



ADRT BBDJ

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi
“Boedak bungo de-jogja”
BAB I
NAMA DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Lembaga Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi diberi nama dengan
“Boedak bungo de-jogja”
Selanjutnya disingkat dengan
BBDJ
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat sebuah lembaga kemahasiswaan dan pelajar kedaerahan kabupaten Bungo-Jambi di Yogyakarta
BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 3
Lambang organisasi
Lambang organisasi berbentuk tulisan boedak bungo de-jogja sesuai pada gambar dan selanjutnya diatur dalam surat keputusan ketua
Pasal 4
Atribut organisasi
Organisasi memiliki beberapa atribut terdiri dari bendera, stempel, kartu tanda anggota, stiker, baju kebangsaan dan lainnya sesuai kebutuhan organisasi yang selanjutnya di atur dalam surat keputusan ketua
BAB III
DASAR DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 5
Dasar
Organisasi ini berdasarkan :
1.      Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Semua aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 6
Tujuan Organisasi
1.      Sebagai wadah pembelajaran untuk meningkatkan kreatifitas dan intelektualitas pemuda-pemudi bungo di Yogyakarta
2.      Sebagai wadah mempererat hubungan silaturahmi bagi seluruh pemuda-pemudi bungo di Yogyakarta
3.      Membantu pemerintah daerah sebagai pusat budaya dalam memperkenalkan kebudayaan daerah bungo di Yogyakarta
BAB IV
BERKEDUDUKAN
Pasal 7
Lembaga kemahasiswaan dan pelajar kedaerahan “Boedak bungo de-jogja” berada dan berpusat di kota Yogyakarta dan sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi Jambi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tidak memiliki nama lain
BAB V
KEGIATAN KEORGANISASIAN
Pasal 8
Bentuk-bentuk kegiatan
Kegiatan keorganisasian adalah :
1.      Memberikan pendidikan, latihan kepemimpinan dan keorganisasian secara terjadwal pada seluruh pemuda-pemudi bungo di Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Meningkatkan hubungan silahturahmi disetiap warga dan pemuda-pemudi bungo di Daerah Istimewa Yogyakarta
3.      Melakukan kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat umum dan di tempat-tempat sosial
4.      Melakukan kegiatan-kegiatan kebudayaan daerah bungo di Yogyakarta
5.      Peduli pada keadaan daerah bungo dan berperan serta aktif dalam memberikan pandangan pada disetiap ketimpangan yang terjadi pada daerah bungo
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KEORGANISASIAN
Pasal 9
Kepengurusan Dewan Pembina
1.      Dewan Pembina adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan diangkat, berperan aktif dalam memberikan pandangan, masukan dan pembinaan organisasi
2.      Dewan Pembina berkedudukan diatas dewan pengurus
3.      Dewan pembina diangkat dan ditunjuk oleh dewan Pembina sebelumnya bersama dewan pengurus terpilih selanjutnya dilakukan serah terima jabatan
4.      Dewan Pembina berasal dari dewan pengurus yang telah menyelesaikan masa jabatan kepengurusannya dan bukan dari dewan pengurus yang dianggap mumpuni dalam memberi pembinaan atau sebagai panutan bagi organisasi.
5.      Setiap akhir masa kerja dewan Pembina dilakukan laporan pertanggung jawaban yang disetujui oleh dewan pengurus dengan masa jabatan sama
6.      Masa jabatan dewan Pembina selama 2 (dua) tahun dan dapat di perpanjang kembali yang di atur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
Pasal 10
Kepengurusan Dewan Pengurus
1.      Dewan pengurus adalah sekelompok orang diangkat oleh dewan Pembina yang diamanatkan untuk menjalankan roda organisasi sesuai tujuan organisasi
2.      Pengangkatan ketua dan wakil ketua dewan pengurus melalui mekanisme pemilihan kepengurusan yang demokratis perperiode selanjutnya diatur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
3.      Pengisian jabatan kesekretariatan dan divisi diangkat dan di berhentikan oleh ketua dan wakil ketua terpilih
4.      Fungsi, peran, tugas pokok dan fungsi dewan pengurus diatur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
5.      Masa jabatan dewan Pembina selama 2 (dua) tahun dan dapat di perpanjang kembali maksimal 2 (dua) kali periode kepemimpinan dengan mengikuti mekanisme pemilihan selanjutnya diatur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
Pasal 11
Struktur organisasi
1.      Struktur organisasi dewan Pembina terdiri dari ketua sebagai anggota dan anggota.
2.      Jumlah dewan Pembina tidak melebihi dari jumlah dewan pengurus.
3.      Struktur organisasi dewan pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua, kesekretariatan, divisi keuangan, divisi hubungan masyarakat, divisi hukum dan sumber daya manusia, divisi kreatifitas serta 4 (empat) kepala bathin sebagai perwakilan wilayah kecamatan yang ada di kabupaten bungo
4.      Jumlah dan bentuk divisi dapat berubah berdasarkan perkembangan dan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan azaz manfaat.
5.      Setiap divisi kepalai oleh satu orang kepala dan dikuti beberapa staf berdasarkan kebutuhan.
6.      Prinsip jumlah keanggotaan pengurus organisasi berdasarkan kebutuhan yang proposional organisasi dengan prinsip “Sedikit Struktur Kaya Fungsi”
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK DEWAN PEMBINA
Pasal 12
Kewajiban dewan Pembina
1.      Dewan Pembina berkewajiban untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan Pembina yang telah di tentukan oleh organisasi
2.      Dewan Pembina berkewajiban atas pembinaan keorganisasian yang sedang bermasalah setelah tidak terselesaikan oleh pembinaan dewan pengurus
3.      Dewan Pembina berkewajiban untuk membantu dewan pengurus untuk hal-hal yang tidak terpecahkan oleh dewan pengurus dalam meningkatkan kinerja dewan pengurus demi pencapaian tujuan organisasi
Pasal 13
Hak dewan Pembina
1.      Dewan Pembina berhak untuk mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil ketua beserta kepengurusannya sesuai mekanisme organisasi yang berlaku
2.      Dewan Pembina berhak mengangkatan dan memberhentikan ketua dan wakil ketua beserta kepengurusannya  sebelum habis masa kerja normal sesuai mekanisme organisasi yang berlaku melalui rapat luar biasa
3.      Hak pejabat dewan Pembina dapat dicabut melalui mekanisme keorganisasian melalui rapat luar biasa setelah yang bersangkutan secara sah melanggar norma-norma masyarakat yang telah ditentukan baik tertulis maupun tidak tertulis atau tidak ada kepeduliannya lagi atas keberlangsungan keorganisasian yang lebih baik.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK DEWAN PENGURUS
Pasal 14
Kewajiban dewan pengurus
1.      Dewan pengurus wajib menjalankan roda keorganisasian yang telah ditentukan melalui visi, misi, program-program kerja, perencanaan dan lainnya yang telah ditentukan organisasi
2.      Keanggotaan dewan pengurus wajib mematuhi segala aturan yang menjadi dasar atau penutan penyelenggara organisasi
3.      Dewan pengurus wajib melindungi serta mengayomi anggotanya untuk berperan aktif dalam seluruh kegiatan keorganisasian
4.      Dewan pengurus wajib memberi pembinaan dan pemahanan tentang keorganisasian kepada seluruh anggota aktif
5.      Dewan pengurus wajib memberi panutan oleh seluruh anggota organisasi
6.      Dewan pengurus wajib berkonsolidiasi pada dewan Pembina untuk hal-hal tertentu yang bersifat mendasar.
Pasal 15
Hak dewan pengurus
1.      Dewan pengurus berhak melaksanakan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi
2.      Dewan pengurus berhak mengatur rumah tangga organisasi sendiri berdasarkan kebutuhan organisasi
3.      Dewan pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan kepala sekretariat, kepala divisi dan staf dengan surat keputusan ketua
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1.      Keanggotaan organisasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
2.      Anggota biasa adalah keseluruhan pemuda-pemudi kabupaten bungo yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta
3.      Anggota biasa terdiri dari anggota biasa aktif dan anggota biasa pasif
4.      Anggota biasa aktif adalah anggota yang tercatat dalam buku regitrasi organisasi secara resmi dan selalu mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi yang di canangkan bersama
5.      Anggota biasa pasif adalah anggota yang tidak tercatat dalam buku regitrasi organisasi dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi yang di canangkan bersama
6.      Anggota luar biasa adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dari kedaerahan bungo tapi memilki rasa kepedulian yang tinggi terhadap keorganisasian
7.      Anggota luar biasa dapat diangkat menjadi anggota aktif organisasi serta bisa menjadi dewan Pembina dan dewan pengurus organisasi
8.      Keanggotaan organisasi tidak dibatasi dengan masa keanggotaan di organisasi kecuali yang bersangkutan pindah domisili ke daerah luar Yogyakarta.
BAB X
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17
Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menghayati dan mengamalkan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2.      Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
3.      Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
4.      Membantu dewan pengurus dalam menjalankan program
5.      Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisaasi
Pasal 18
Setiap anggota berhak :
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.      Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
3.      Memilih dan dipilih sebagai dewan Pembina dan dewan pengurus.
BAB XI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 19
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut :
1.      Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
2.      Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 20
1.      Dewan pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali setahun atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
2.      Semua rapat dewan pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh wakil ketua atau kesekretariatan dan atau seseorang yang di tunjuk untuk memimpin rapat.
3.      Keputusan-keputusan rapat dewan pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
4.      Keputusan-keputusan rapat dapat menjadi sebuah aturan baku yang di tuangkan dalam surat keputusan ketua
5.      Dalam rapat anggota dewan pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
BAB XIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 21
Penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dapat dilakukan oleh rapat kerja tahunan atau rapat luar biasa organisasi oleh dewan pembina dan dewan pengurus bersama anggota sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi dengan telah mempertimbangkan beberapa aspek efesiensi keorganisasian yang selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XIV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
1.      Dilarang mendirikan organisasi apapun di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi Jambi tanpa ijin dari organisasi “boedak bungo de-jogja” sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
2.      Setiap pendirian organisasi apapun di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi Jambi wajib mendapatkan ijin atau rekomendasi dari organisasi “boedak bungo de-jogja” sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya di atur dalam surat keputusan ketua yang berlaku.
BAB XV
TUNTUTAN
Pasal 23
Bagi siapapun yang mendirikan organisasi apapun di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi Jambi tanpa ijin dari organisasi “boedak bungo de-jogja” sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat di tuntut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 24
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan Pembina dan dewan pengurus melalui surat keputusan
2.      Anggaran dasar rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 25 April 2014
boedak bungo de-jogja
(Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi)
K E T U A
                                                                                                    JAMIIN NOPRI