keputusan BBDJ terhadap rencana pemekaran kabupaten bungo

BBDJ
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA BUNGO-JAMBI YOGYAKARTA

Rencana Pemekaran Kabupaten Bungo
Dalam beberapa tahun terakhir ini dari 2014-2015 muncul isu hangat tentang akan diadakannya pemekaran daerah di Kabupaten Bungo, yaitu pembentukan wilayah administratif  baru Kabupaten Bungo dan Kota Madya Muara Bungo. Hal tersebut ditanggapi serius oleh organisasi boedak bungo de_jogja (organisasi pelajar dan mahasiswa Bungo di Jogja) dengan melakukan diskusi yang telah dilakukan beberapa kali, yakni tanggal 13 januari, 20 februari dan 16 maret sehingga lahirlah keputusan organisasi pada tanggal 02 april 2014
            Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif  baru di tingkat Provinsi maupun kota dan Kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Telah banyak daerah-daerah yang melakukan pemekaran daerah dengan berbagai macam alasan dan tujuan, ada yang memang untuk kesejahteraan masyarakat dan ada pula yang hanya ingin membangun ruang kekuasaan baru bagi orang yang berpengaruh kuat di suatu daerah atau dengan tujuan tertentu. contoh pemekaran yang pernah terjadi Bungo -Tebo yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
            Dalam kajian teori setidaknya harus ada dua tujuan fundamental yang wajib menjadi dasar pemekaran suatu wilayah, tujuan pertama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan yang ke dua yaitu mempercepat pelayanan publik disuatu daerah yang hendak di mekarkan. Yang dimaksud tujuan yang pertama dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah hendaknya pemekaran suatu wilayah dapat memberikan efek meningkatnya kesejahteraan baik di bidang ekonomi yang artinya meningkatnya penghasilan masyarakat serta terbukanya lapangan pekerjaan baru, baiknya sarana publik seperti jalan dan sarana penting lainnya. Hendaknya sejahtera di bidang pendidikan yang artinya pemekaran suatu wilayah hendaknya membuat semua anak dapat menempuh pendidikan dengan baik dan layak sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah yang hendak di mekarkan tersebut. Sedangkan yang dimaksud tujuan yang kedua yaitu mempercepat layanan publik adalah hendaknya dengan terjadinya pemekaran disuatu wilayah membuat masyarakat semakin dekat dan cepat dalam mengurus semua urusan yang bersifat administratif, baik itu perizinan dan berbagai macam kegiatan adminitratif penting lainnya. Jika tujuan dari suatu pemekaran wilayah tidak memenuhi dua syarat esensial diatas maka itu dapat dikatakan sebagai sosialis lokal (orang yang ingin memecah-mecah daerah). contoh tujuannya hanya untuk kepentingan politik, atau hanya untuk kepentingan elit-elit yang berpengaruh maka itu tidak seharusnya dilakukan pemekaran.
            Setelah melihat berbagai teori dan pemahaman realitas di Kabupaten Bungo serta melalui diskusi yang panjang maka organisasi boedak bungo de_jogja (BBDJ) menolak dilakukannya pemekaran Kabupaten Bungo menjadi Kota Madya Muara Bungo dan Kabupaten Bungo dalam waktu dekat, dikarenakan jika menilik tujuan pertama dalam kajian teori dan analisa kenyataan, jika Kabupaten Bungo tetap melakukan pemekaran tentu akan menimbulkan masalah baru karena adanya perbedaan kesejahteraan yang sangat menonjol di masyarakat, kalangan elit akan sangat sejahtera dan kalangan bawah akan semakin sulit, lebih baik membenahi yang ada daripada memulai dari awal lagi. Harusnya dalam menghadapi masalah yang sangat kompleks di Kabupaten Bungo seperti masih terdapat daerah kurang mendapat infrastruktur yang baik pemerintah harus melakukan Good Goverments dalam melakukan semua kebijakan pemerintahan, harus lebih jeli dan lebih efisien dalam membuat kebijakan, contohnya tidak memusatkan pembangunan hanya di suatu kecamatan saja, membuat analisis terlebih dahulu daerah mana yang harus diutamakan untuk di bangun secara baik, mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Bungo untuk berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dengan cara membuka lapangan kerja bagi masyarakat Bungo, melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bertani yang benar,  sehingga lahir lapangan pekerjaan yang cukup, meningkatnya hasil produksi masyarakat. Dan yang kedua jika tetap terjadi pemekaran yang jadi pertanyaan besar di mana kota administratif yang strategis akan di letakkan, karena ini berkaitan dengan pelayan publik yang harus efisien, misalnya saja jika di letakkan kota administratif di Kecamatan Jujuhan tentu masyarakat yang dari kecamatan Pelepat Ilir, Pelepat dan juga Limbur keberatan, begitu juga kebalikannya. Masalah seperti ini jangan dianggap remeh karena penempatan daerah adminitratif dapat memicu konflik antar pihak, kenapa kota administratif tidak di letakkan di kota mereka. Dan alasan yang terakhir yaitu menurut hemat kami sumberdaya manusia di Kabupaten Bungo belumlah siap jika dilakukan pemekaran daerah.
            Namun dari semua alasan diatas boedak bungo de_jogja (BBDJ) menyarankan jika pemekaran memang harus dilakukan dalam waktu dekat maka harus ada tim ahli yang bersifat independen serta tidak mempunyai kepentingan untuk mengaudit apakah Kabupaten Bungo layak di mekarkan menjadi daerah otonomi baru yang menjadi Kaupaten Kota Madya Muara Bungo dan Kabupaten Bungo.
            Organisasi boedak bungo de_jogja (BBDJ) mengajak semua pihak agar lebih mementingkan kesejahteraan dan menjaga persatuan masyarakat Bungo, jangan hanya memajukan sebagian golongan saja. “jangan nak gemuk surang, kalu bisa harus kenyang galo-galo”

Penyusun : Budi aksoni

Tidak ada komentar: