BBDJ
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA BUNGO-JAMBI YOGYAKARTA
Rencana Pemekaran Kabupaten
Bungo
Dalam beberapa
tahun terakhir ini dari 2014-2015 muncul isu hangat tentang akan diadakannya
pemekaran daerah di Kabupaten Bungo, yaitu pembentukan wilayah administratif baru Kabupaten Bungo dan Kota Madya Muara
Bungo. Hal tersebut ditanggapi serius oleh organisasi boedak bungo de_jogja
(organisasi pelajar dan mahasiswa Bungo di Jogja) dengan melakukan diskusi yang
telah dilakukan beberapa kali, yakni tanggal 13 januari, 20 februari dan 16
maret sehingga lahirlah keputusan organisasi pada tanggal 02 april 2014
Pemekaran daerah
di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat Provinsi maupun kota dan Kabupaten
dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia
adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Telah banyak
daerah-daerah yang melakukan pemekaran daerah dengan berbagai macam alasan dan
tujuan, ada yang memang untuk kesejahteraan masyarakat dan ada pula yang hanya
ingin membangun ruang kekuasaan baru bagi orang yang berpengaruh kuat di suatu
daerah atau dengan tujuan tertentu. contoh pemekaran yang pernah terjadi Bungo
-Tebo yang telah dimekarkan menjadi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
Dalam kajian
teori setidaknya harus ada dua tujuan fundamental yang wajib menjadi dasar
pemekaran suatu wilayah, tujuan pertama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan yang ke dua yaitu mempercepat pelayanan publik disuatu daerah
yang hendak di mekarkan. Yang dimaksud tujuan yang pertama dengan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat adalah hendaknya pemekaran suatu wilayah dapat
memberikan efek meningkatnya kesejahteraan baik di bidang ekonomi yang artinya
meningkatnya penghasilan masyarakat serta terbukanya lapangan pekerjaan baru,
baiknya sarana publik seperti jalan dan sarana penting lainnya. Hendaknya
sejahtera di bidang pendidikan yang artinya pemekaran suatu wilayah hendaknya
membuat semua anak dapat menempuh pendidikan dengan baik dan layak sehingga
dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah yang hendak di
mekarkan tersebut. Sedangkan yang dimaksud tujuan yang kedua yaitu mempercepat
layanan publik adalah hendaknya dengan terjadinya pemekaran disuatu wilayah
membuat masyarakat semakin dekat dan cepat dalam mengurus semua urusan yang
bersifat administratif, baik itu perizinan dan berbagai macam kegiatan
adminitratif penting lainnya. Jika tujuan dari suatu pemekaran wilayah tidak
memenuhi dua syarat esensial diatas maka itu dapat dikatakan sebagai sosialis
lokal (orang yang ingin memecah-mecah daerah). contoh tujuannya hanya untuk
kepentingan politik, atau hanya untuk kepentingan elit-elit yang berpengaruh
maka itu tidak seharusnya dilakukan pemekaran.
Setelah
melihat berbagai teori dan pemahaman realitas di Kabupaten Bungo serta melalui diskusi
yang panjang maka organisasi boedak bungo de_jogja (BBDJ) menolak dilakukannya
pemekaran Kabupaten Bungo menjadi Kota Madya Muara Bungo dan Kabupaten Bungo dalam
waktu dekat, dikarenakan jika menilik tujuan pertama dalam kajian teori dan
analisa kenyataan, jika Kabupaten Bungo tetap melakukan pemekaran tentu akan
menimbulkan masalah baru karena adanya perbedaan kesejahteraan yang sangat
menonjol di masyarakat, kalangan elit akan sangat sejahtera dan kalangan bawah
akan semakin sulit, lebih baik membenahi yang ada daripada memulai dari awal
lagi. Harusnya dalam menghadapi masalah yang sangat kompleks di Kabupaten Bungo
seperti masih terdapat daerah kurang mendapat infrastruktur yang baik
pemerintah harus melakukan Good Goverments dalam melakukan semua kebijakan
pemerintahan, harus lebih jeli dan lebih efisien dalam membuat kebijakan, contohnya
tidak memusatkan pembangunan hanya di suatu kecamatan saja, membuat analisis
terlebih dahulu daerah mana yang harus diutamakan untuk di bangun secara baik,
mewajibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Bungo untuk
berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dengan cara membuka lapangan
kerja bagi masyarakat Bungo, melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada
masyarakat tentang bertani yang benar, sehingga lahir lapangan pekerjaan yang cukup,
meningkatnya hasil produksi masyarakat. Dan yang kedua jika tetap terjadi
pemekaran yang jadi pertanyaan besar di mana kota administratif yang strategis
akan di letakkan, karena ini berkaitan dengan pelayan publik yang harus efisien,
misalnya saja jika di letakkan kota administratif di Kecamatan Jujuhan tentu
masyarakat yang dari kecamatan Pelepat Ilir, Pelepat dan juga Limbur keberatan,
begitu juga kebalikannya. Masalah seperti ini jangan dianggap remeh karena penempatan
daerah adminitratif dapat memicu konflik antar pihak, kenapa kota administratif
tidak di letakkan di kota mereka. Dan alasan yang terakhir yaitu menurut hemat
kami sumberdaya manusia di Kabupaten Bungo belumlah siap jika dilakukan
pemekaran daerah.
Namun
dari semua alasan diatas boedak bungo de_jogja (BBDJ) menyarankan jika
pemekaran memang harus dilakukan dalam waktu dekat maka harus ada tim ahli yang
bersifat independen serta tidak mempunyai kepentingan untuk mengaudit apakah Kabupaten
Bungo layak di mekarkan menjadi daerah otonomi baru yang menjadi Kaupaten Kota
Madya Muara Bungo dan Kabupaten Bungo.
Organisasi
boedak bungo de_jogja (BBDJ) mengajak semua pihak agar lebih mementingkan
kesejahteraan dan menjaga persatuan masyarakat Bungo, jangan hanya memajukan
sebagian golongan saja. “jangan nak gemuk surang, kalu bisa harus kenyang
galo-galo”
Penyusun : Budi aksoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar