ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi
“Boedak bungo de-jogja”
BAB I
NAMA DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Lembaga Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi diberi nama dengan
“Boedak bungo de-jogja”
Selanjutnya disingkat dengan
BBDJ
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini bersifat sebuah lembaga kemahasiswaan dan pelajar kedaerahan kabupaten Bungo-Jambi di Yogyakarta
BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 3
Lambang organisasi
Lambang organisasi berbentuk tulisan boedak bungo de-jogja sesuai pada gambar dan selanjutnya diatur dalam surat keputusan ketua
Pasal 4
Atribut organisasi
Organisasi
memiliki beberapa atribut terdiri dari bendera, stempel, kartu tanda
anggota, stiker, baju kebangsaan dan lainnya sesuai kebutuhan organisasi
yang selanjutnya di atur dalam surat keputusan ketua
BAB III
DASAR DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 5
Dasar
Organisasi ini berdasarkan :
1. Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Semua aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 6
Tujuan Organisasi
1. Sebagai wadah pembelajaran untuk meningkatkan kreatifitas dan intelektualitas pemuda-pemudi bungo di Yogyakarta
2. Sebagai wadah mempererat hubungan silaturahmi bagi seluruh pemuda-pemudi bungo di Yogyakarta
3. Membantu pemerintah daerah sebagai pusat budaya dalam memperkenalkan kebudayaan daerah bungo di Yogyakarta
BAB IV
BERKEDUDUKAN
Pasal 7
Lembaga kemahasiswaan dan pelajar kedaerahan “Boedak bungo de-jogja” berada
dan berpusat di kota Yogyakarta dan sebagai organisasi induk kedaerahan
kabupaten Bungo Provinsi Jambi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tidak
memiliki nama lain
BAB V
KEGIATAN KEORGANISASIAN
Pasal 8
Bentuk-bentuk kegiatan
Kegiatan keorganisasian adalah :
1. Memberikan
pendidikan, latihan kepemimpinan dan keorganisasian secara terjadwal
pada seluruh pemuda-pemudi bungo di Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Meningkatkan hubungan silahturahmi disetiap warga dan pemuda-pemudi bungo di Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Melakukan kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat umum dan di tempat-tempat sosial
4. Melakukan kegiatan-kegiatan kebudayaan daerah bungo di Yogyakarta
5. Peduli
pada keadaan daerah bungo dan berperan serta aktif dalam memberikan
pandangan pada disetiap ketimpangan yang terjadi pada daerah bungo
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KEORGANISASIAN
Pasal 9
Kepengurusan Dewan Pembina
1. Dewan
Pembina adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan diangkat, berperan
aktif dalam memberikan pandangan, masukan dan pembinaan organisasi
2. Dewan Pembina berkedudukan diatas dewan pengurus
3. Dewan
pembina diangkat dan ditunjuk oleh dewan Pembina sebelumnya bersama
dewan pengurus terpilih selanjutnya dilakukan serah terima jabatan
4. Dewan
Pembina berasal dari dewan pengurus yang telah menyelesaikan masa
jabatan kepengurusannya dan bukan dari dewan pengurus yang dianggap
mumpuni dalam memberi pembinaan atau sebagai panutan bagi organisasi.
5. Setiap
akhir masa kerja dewan Pembina dilakukan laporan pertanggung jawaban
yang disetujui oleh dewan pengurus dengan masa jabatan sama
6. Masa
jabatan dewan Pembina selama 2 (dua) tahun dan dapat di perpanjang
kembali yang di atur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
Pasal 10
Kepengurusan Dewan Pengurus
1. Dewan
pengurus adalah sekelompok orang diangkat oleh dewan Pembina yang
diamanatkan untuk menjalankan roda organisasi sesuai tujuan organisasi
2. Pengangkatan
ketua dan wakil ketua dewan pengurus melalui mekanisme pemilihan
kepengurusan yang demokratis perperiode selanjutnya diatur dalam surat
keputusan ketua yang berlaku
3. Pengisian jabatan kesekretariatan dan divisi diangkat dan di berhentikan oleh ketua dan wakil ketua terpilih
4. Fungsi, peran, tugas pokok dan fungsi dewan pengurus diatur dalam surat keputusan ketua yang berlaku
5. Masa
jabatan dewan Pembina selama 2 (dua) tahun dan dapat di perpanjang
kembali maksimal 2 (dua) kali periode kepemimpinan dengan mengikuti
mekanisme pemilihan selanjutnya diatur dalam surat keputusan ketua yang
berlaku
Pasal 11
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi dewan Pembina terdiri dari ketua sebagai anggota dan anggota.
2. Jumlah dewan Pembina tidak melebihi dari jumlah dewan pengurus.
3. Struktur
organisasi dewan pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua,
kesekretariatan, divisi keuangan, divisi hubungan masyarakat, divisi
hukum dan sumber daya manusia, divisi kreatifitas serta 4 (empat) kepala
bathin sebagai perwakilan wilayah kecamatan yang ada di kabupaten bungo
4. Jumlah dan bentuk divisi dapat berubah berdasarkan perkembangan dan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan azaz manfaat.
5. Setiap divisi kepalai oleh satu orang kepala dan dikuti beberapa staf berdasarkan kebutuhan.
6. Prinsip
jumlah keanggotaan pengurus organisasi berdasarkan kebutuhan yang
proposional organisasi dengan prinsip “Sedikit Struktur Kaya Fungsi”
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK DEWAN PEMBINA
Pasal 12
Kewajiban dewan Pembina
1. Dewan Pembina berkewajiban untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan Pembina yang telah di tentukan oleh organisasi
2. Dewan
Pembina berkewajiban atas pembinaan keorganisasian yang sedang
bermasalah setelah tidak terselesaikan oleh pembinaan dewan pengurus
3. Dewan
Pembina berkewajiban untuk membantu dewan pengurus untuk hal-hal yang
tidak terpecahkan oleh dewan pengurus dalam meningkatkan kinerja dewan
pengurus demi pencapaian tujuan organisasi
Pasal 13
Hak dewan Pembina
1. Dewan
Pembina berhak untuk mengangkat dan memberhentikan ketua dan wakil
ketua beserta kepengurusannya sesuai mekanisme organisasi yang berlaku
2. Dewan
Pembina berhak mengangkatan dan memberhentikan ketua dan wakil ketua
beserta kepengurusannya sebelum habis masa kerja normal sesuai
mekanisme organisasi yang berlaku melalui rapat luar biasa
3. Hak
pejabat dewan Pembina dapat dicabut melalui mekanisme keorganisasian
melalui rapat luar biasa setelah yang bersangkutan secara sah melanggar
norma-norma masyarakat yang telah ditentukan baik tertulis maupun tidak
tertulis atau tidak ada kepeduliannya lagi atas keberlangsungan
keorganisasian yang lebih baik.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK DEWAN PENGURUS
Pasal 14
Kewajiban dewan pengurus
1. Dewan
pengurus wajib menjalankan roda keorganisasian yang telah ditentukan
melalui visi, misi, program-program kerja, perencanaan dan lainnya yang
telah ditentukan organisasi
2. Keanggotaan dewan pengurus wajib mematuhi segala aturan yang menjadi dasar atau penutan penyelenggara organisasi
3. Dewan pengurus wajib melindungi serta mengayomi anggotanya untuk berperan aktif dalam seluruh kegiatan keorganisasian
4. Dewan pengurus wajib memberi pembinaan dan pemahanan tentang keorganisasian kepada seluruh anggota aktif
5. Dewan pengurus wajib memberi panutan oleh seluruh anggota organisasi
6. Dewan pengurus wajib berkonsolidiasi pada dewan Pembina untuk hal-hal tertentu yang bersifat mendasar.
Pasal 15
Hak dewan pengurus
1. Dewan pengurus berhak melaksanakan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi
2. Dewan pengurus berhak mengatur rumah tangga organisasi sendiri berdasarkan kebutuhan organisasi
3. Dewan pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan kepala sekretariat, kepala divisi dan staf dengan surat keputusan ketua
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 16
1. Keanggotaan organisasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
2. Anggota biasa adalah keseluruhan pemuda-pemudi kabupaten bungo yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Anggota biasa terdiri dari anggota biasa aktif dan anggota biasa pasif
4. Anggota
biasa aktif adalah anggota yang tercatat dalam buku regitrasi
organisasi secara resmi dan selalu mengikuti kegiatan-kegiatan
organisasi yang di canangkan bersama
5. Anggota
biasa pasif adalah anggota yang tidak tercatat dalam buku regitrasi
organisasi dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi yang di
canangkan bersama
6. Anggota
luar biasa adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan langsung
maupun tidak langsung dari kedaerahan bungo tapi memilki rasa kepedulian
yang tinggi terhadap keorganisasian
7. Anggota
luar biasa dapat diangkat menjadi anggota aktif organisasi serta bisa
menjadi dewan Pembina dan dewan pengurus organisasi
8. Keanggotaan
organisasi tidak dibatasi dengan masa keanggotaan di organisasi kecuali
yang bersangkutan pindah domisili ke daerah luar Yogyakarta.
BAB X
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 17
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
3. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
4. Membantu dewan pengurus dalam menjalankan program
5. Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisaasi
Pasal 18
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
3. Memilih dan dipilih sebagai dewan Pembina dan dewan pengurus.
BAB XI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 19
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut :
1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
2. Hak
suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki
oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB XII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Dewan pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya dua kali setahun atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
2. Semua rapat dewan pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh wakil ketua atau kesekretariatan dan atau seseorang yang di tunjuk untuk memimpin rapat.
3. Keputusan-keputusan
rapat dewan pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya
setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
4. Keputusan-keputusan rapat dapat menjadi sebuah aturan baku yang di tuangkan dalam surat keputusan ketua
5. Dalam rapat anggota dewan pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
BAB XIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 21
Penyempurnaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dapat dilakukan oleh rapat kerja tahunan atau rapat luar biasa organisasi oleh dewan pembina dan dewan pengurus bersama anggota sesuai perkembangan dan kebutuhan organisasi dengan telah mempertimbangkan beberapa aspek efesiensi keorganisasian yang selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan.
BAB XIV
LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
1. Dilarang
mendirikan organisasi apapun di wilayah hukum Daerah Istimewa
Yogyakarta yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi
Jambi tanpa ijin dari organisasi “boedak bungo de-jogja” sebagai
organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Setiap
pendirian organisasi apapun di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo Provinsi Jambi wajib
mendapatkan ijin atau rekomendasi dari organisasi “boedak bungo
de-jogja” sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah
Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya di atur dalam surat keputusan ketua
yang berlaku.
BAB XV
TUNTUTAN
Pasal 23
Bagi
siapapun yang mendirikan organisasi apapun di wilayah hukum Daerah
Istimewa Yogyakarta yang mengatasnamakan kedaerahan kabupaten Bungo
Provinsi Jambi tanpa ijin dari organisasi “boedak bungo de-jogja”
sebagai organisasi induk kedaerahan kabupaten di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat di tuntut sesuai dengan aturan dan perundangan yang
berlaku
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan Pembina dan dewan pengurus melalui surat keputusan
2. Anggaran dasar rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 25 April 2014
boedak bungo de-jogja
(Keluarga Pelajar Mahasiswa Bungo-Jambi)
K E T U A
JAMIIN NOPRI